• 21 Agustus 2025 22:08

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Ganja 2,2 Kg

 

Tribratanewspolreslabuhanbatu —LABUHANBATU
Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 2,2 kilogram di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial BH alias Bolang (29), warga Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat seberat 2.200 gram brutto, satu kotak kue bolu berwarna coklat, dua lembar alumunium foil, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru. Modus yang dilakukan tersangka adalah menerima paket kiriman ganja dari Medan melalui sebuah minibus.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Satres Narkoba. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda dengan narkoba,” Ucap Arwin.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Medan yang kini masih dalam penyelidikan “Barang bukti yang diamankan akan dijadikan alat bukti di persidangan, sementara terhadap jaringan lainnya akan terus kami buru sampai tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *