tribratanewspolreslabuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Rabu (20/8/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti tindak pidana dimusnahkan secara resmi, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 591,92 gram, ganja seberat 4.017,88 gram, ekstasi seberat 222 gram, serta alat kosmetik ilegal sebanyak 18.925 pcs. Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang, berupa 340 zak pupuk ilegal dan 2 unit senjata api pistol.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran, sekaligus memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara aparat penegak hukum dan Forkopimda untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, obat-obatan terlarang, maupun peredaran barang ilegal lainnya.
“Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkotika dan peredaran barang ilegal, karena ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
(Humas)