Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang perempuan di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (7/6/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, S.H. berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 1,85 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” Ucap Arwin.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HUMAS