Tribratanewspolreslabuhanbatu – Bhabinkamtibmas Polsek Panai Hilir Bipka Nawi Ritonga membantu Kepala Lingk.V membuat Surat Pernyataan terhadap anak berinisial E, Umur 14 Tahun. yang tertangkap tangan oleh Kepling sedang memakai Lem Kambing.
Didepan kedua orang tuanya, Bhabinkamtibmas Polsek Panai Hilir Membantu Kepling Membuat Peryataan Terhadap anak tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya, Rabu (25/01/23).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Panai Hilir juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada orang tua E utuk selalu mengawasi anaknya.
(Humas).