• 6 Agustus 2025 17:00

DENGAN MELAKUKAN PROBLEM SOLVING POLRES LABUHANBATU SELESAIKAN LAPORAN PENGANIAYAAN.

Tribratanewspolreslabuhanbatu – Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu lakukan Problem Solving terkait dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, Rabu (29/06/2022).

Kegiatan Problem Solving yang dilakukan di Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu tersebut dipimpin langsung oleh PS. KANIT II SPKT Polres Labuhanbatu AIPDA F. SAGALA SH.

AIPDA F. SAGALA SH mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 18.15 Wib di Warkop Gelas Batu 2 Jl. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Adapun yang di duga melakukan penganiayaan tersebut adalah inisial LK terhadap korban insial PJN yang keduanya sama-sama keberja di Warkop tersebut.

AIPDA F. SAGALA SH juga menerangkan bahwa setelah dilakukan Problem Solving terhadap korban dan pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur Hukum.

Selanjutnya dibuatkan surat perdamaian, surat pernyataan serta menandatangani Buku Jurnal Konseling/Problem Solving tambah AIPDA F. SAGALA SH.

Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *