Tribratanewspolreslabuhanbatu.
LABUHANBATU.
Personel Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengevakuasi mayat laki-laki yang ditemukan di areal kebun sawit Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kanit Reskrim bersama piket Fungsi Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya penemuan mayat laki-laki. Identitas korban diketahui berinisial FVF alias Fedrik(31). Korban tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Arif Bagus Setia (31), Sugianto (47), Suratno (48), seorang petani di Dusun Jati Mulyo. Ketiganya merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi satu pasang sendal swalow berwarna hitam putih, satu helai baju kaos berwarna coklat lengan pendek, dan satu helai celana pendek berwarna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menyampaikan Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, ketika Suratno menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat laki-laki dewasa yang tergeletak di areal kebun kelapa sawit. Setelah menerima informasi tersebut, Suratno memberitahukan hal ini kepada Arif Bagus Setia dan Sugianto. Kedua saksi segera menuju ke TKP dan menemukan seorang laki-laki dewasa tergeletak di tanah dalam keadaan meninggal dunia. Sugianto kemudian menghubungi pihak Polsek Bilah Hulu.
Setelah menerima informasi, Kapolsek Bilah Hulu bersama tim yang terdiri dari Kanit Reskrim, Piket Fungsi, dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung turun ke TKP. Mereka melakukan olah TKP dan membawa mayat korban ke RSUD Rantauprapat. Di RSUD, mereka bertemu dengan kakak kandung korban, Ivory Franazely, yang menjelaskan bahwa korban selama ini tinggal bersama bapaknya di kebun kelapa sawit milik keluarganya di Desa Kampung Dalam, dan mengidap penyakit tumbuh kista di bagian kepala yang menyebabkan keterbelakangan mental.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib meliputi pemasangan police line di TKP, olah TKP, pencatatan identitas saksi-saksi dan korban, penghubungan dengan keluarga korban, serta pengumpulan barang bukti di sekitar TKP. Korban kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat. Pemeriksaan oleh pihak RSUD tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban, diwakili oleh kakak kandungnya menolak dilakukan autopsi dan jenazah korban diserahkan kepada keluarga.
Hasil pemeriksaan luar oleh pihak RSUD Rantauprapat mengkonfirmasi bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga yang diterima oleh kakak kandungnya.
HUMAS