• Sab. Mei 24th, 2025

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI,SIK MELAKUKAN KONFRENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA TAHUN 2022.

ByPolsek Sigambal

Des 30, 2022

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K , dan Kasat Narkoba  AKP ROBERTO P.SIANTURI,S.H., Menyampaikan Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022  Jajaran Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022  Jajaran Polres Labuhanbatu, selama  satu tahun dari tanggal 01 Januari 2022 S/d 30 Desember 2022.

Sebanyak 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Kasus atau Laporan Polisi, salah satu kasus pengungkapan

Perkara TPPU  inisial Tersangka SZ RITONGA Als SARAH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jumlah Tersangka sebanyak  439 (empat ratus tiga puluh sembilan) Orang, diantaranya sebanyak 424 (empat ratus dua puluh empat)  Laki-laki dan sebanyak 15 (lima belas) orang perempuan.

Adapun penyitaan Barang Bukti Narkotika dengan jenis sebagai berikut ;

1). Narkotika Jenis Sabu seberat 27.375,57 Grm.

2). Narkotika Jenis Ganja  seberat 4.749,66 Grm.

3). Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Grm).

4). Psikotropika Jenis  Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Grm.

5). Uang Dan Aset Perkara TPPU Rp. 839.942.796,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Sat Resnarkoba  dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu telah   melakukan Penindakan atau pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan Laporan Informasi dari Masyarakat   di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Dalam penanganan perkara Narkotika tersebut dilakukan dengan Proses Penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan dan dilakukan penerapan Restoratif Juctice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Polres Labuhanbatu telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) Kali,  pada Tahun 2022 dengan Rincian ;

1. Hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, bertempat di Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu yaitu ;

– Sabu seberat 306,3 Gram.

– Ganja seberat 6.048,78 Gram

– Pil Extasi sebanyak 30 Butir seberat 11,1 Gram.

2. Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, bertempat Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu yaitu ;

– Sabu seberat 24.946,47 Gram.

– Pil Extasi sebanyak 9.044 Butir.

– Narkotika Jenis Sabu Sitaan dari Perkara Penerapab Restoratif Kustice (RJ) seberat 1,41 Grm.

3. Hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, bertempat Ruang Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu ;

– Pil Extasi sebanyak 7.565 Butir

– Pecahan Pil Extasi seberat 22,91 Geam.

Jumlah Total Barang Bukti Yang di Musnahkan.

1. Narkotika Jenis Sabu seberat 25.254, 18 Grm.

2. Narkotika Jenis Ganja 6.048,78 Grm.

3. Pil Extasi sebanyak 16.639 Butir dan 22, 91 Grm Pecahan Pil Extasi.

Upaya Polres Labuhanbatu Dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN), telah membuat dan melaksanakan Program berupa ;

a. Pembentukan Kampung Bersinar

     di berbagai lokasi :

1). Ds.Simaninggir Kel.Kota Pinang Kab.Labusel.

2). Ds. Sisumut Kec.Kota Pinang Kab.Labusel

3). Lingkungan Labuhan Kec.Kota Pinang Kab.Labusel

4). Lingkungan Paindoan Kec.Rantau Prapat Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.

 5). Jln. Nenas Kel.Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.

6). Ds. Tanjung Pasir Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura

b. Penyuluhan Dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

c. Memfasilitasi untuk dilakukan Rehabilitasi Bagi Para Korban atau pencandu Narkoba.

d. Gerebek Kampung Narkoba  (GKN

e. Razia Tempat Hiburan, dan Lokasi Rawan Narkoba.

f. Tes Urine dilakukan di Perkebunan, Sekolah, Para Supir Angkutan Umum

g. Penerapan Perpol No. 8 THN. 2021 Tentang Keadilan Restoratif.

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

(HUMAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *