• Mon. Feb 24th, 2025

Miliki Sabu dan Ganja Dua Remaja Ditangkap Polsek Bilah Hilir.

Byadmin

Aug 13, 2023

Personil polsek bilah hilir amankan seorang remaja ASR alias Odo (20) dan temannya RP alias Uli (19), keduanya warga Dusun I A Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Ditangkap unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, karena kedapatan narkotika jenis sabu dan ganja kering. Tepatnya di Cakrok dusun Minggu dini hari 13 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib.

Menurut Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M Lumban Gaol melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu menyebutkan, berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba, pada Sabtu malam (12/08/2023). Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanitres Polsek IPDA Ricardo Sirait beserta anggota dan Kepala Polsubsektor Pangkatan Aiptu A.A Rumahorbo, langsung melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Minggu dini hari, tanggal 13 Agustus 2023 team mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk-duduk di sebuah cakrok di Dusun I A Pangkatan, kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penyalahgunaan narkoba, sambung Parlando,

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan diatas meja dekat tersangka Odo dan Uli duduk, berupa daun ganja kering yang berada di atas sobekan kertas koran, 1 batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering yang sedang dipegang tersangka Uli, 1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 buah pipet,” terang Parlando.

Tidak hanya sampai disitu, sambung Parlando, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong kecil celana sebelah kanan yang dikenakan Odo, berupa 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) serta 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari keduanya ditangkap.

“Dari pengakuan Odo saat diinterogasi petugas, barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya, dan uang tunai merupakan uang hasil penjualan Narkoba yang dilakukannya. Dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RM, sedangkan daun ganja kering diperoleh dari warga Aek Nabara yang berinisial RS”, paparnya.

“Dan selanjutnya ke-dua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Parlando.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *