Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Labuhanbatu kembali melaksanakan Patroli Blue Light di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Kota Rantauprapat, Rabu malam (21/5/2025).
Patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.
Selain menjaga kamtibmas, personel Sat Samapta turut mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang belum jelas kebenarannya, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengunggah atau menyebarluaskan konten yang bersifat provokatif, mengandung ujaran kebencian, atau bernuansa SARA, karena dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyatakan bahwa patroli ini merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kegiatan patroli Blue Light ini rutin kami laksanakan untuk mencegah tindak kejahatan, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, karena konten yang tidak sesuai bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Humas