Tribratanewspolreslabuhanbatu – Dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN S.I.K., M.H. di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim melakukan Konferensi Pers terkait Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana para tersangka merupakan Sindikat Pencurian antar Provinsi dengan 22 TKP, Rabu, 14 April 2021.
Kapolres Labuhanbatu mempaparkan Konferensi Pers, Krokonologis kejadian, pada Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 01.00. WIB tersangka 1. Agus Melas ALS Agus, 2. Andri hutabarat, 3. Dedek Ariadi ALS Dedek, 4. Sutan Ritonga , 5. Hasbulla rambe ALS Bullah, 6. Sumanto ALS Manto, dan 7 Fadli (Belum Tertangkap), sepakat melakukan pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT. Telkomsel yang berlokasi di desa Bandar Tinggi Kec. Bilah Hulu kab. Labuhanbatu dan untuk kelokasi para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek ariadi ALS Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto ALS Manto, kemudia setelah tiba di lokasi oleh tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen.
Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan Batrai Towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh Batrai Towernya., Setelah itu memutuskan Kabel Batreinya lalu tersangka Agus, Andi Hutabarat Sutan Ritonga, Bullah, dan Padli (belum tertangkap) memidahkan Batrai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck.
Sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek Ariadi menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian batrai towernya di jual ke desa Pematang Seleng yakni ketempat tersangka Juli Irvandi Sitorus ALS Irvan dan Rizki Fernado Sitorus ALS Nando dengan harga sebesar Rp. 9.000 / Kg dengan berat seluruhnya 1080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000,- yang mana uangnya di terima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- kecuali tersangka sumanto ALS Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,- atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT. Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000,-. Jalas Kapolres.
Barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu 2 (Dua) buah rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah Gembok, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 (Satu) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 (satu) buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG, 1 (satu) Set komplit Selang Las Karbit, 1 (satu) Martil Godam bergagangkan Besi, 1 (satu) Buah tang, 1(satu) Obeng, 1 (satu) buah Kunci Sock ukuran 10, 1 (Satu) Ring ukurang 12, 2 (dua) buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 (satu) Meter, 1 (satu) Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 (satu) Pujuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.
Pasal yang Dipersangkakan terhadap TSK Agus Melas ALS Agus, Andi Hutabarat, dan Dedek Ariadi ALS Dedek, selain Pasar 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana juga dipersangkakan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak , terhadap TSK Hasbulah Rambe ALS Bullah, Sutan Ritongah, Sumanto ALS Manto dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidan, Terhadap TSK Juli Irvandi Sitorus ALS irvan dan Rizki pernando Sitorus ALS Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHP pidana.
Jumlah Tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka, Agus Melas ALS agus ikut melakukan pencurian Batrai sebanyak 22 TKP, Dedek Ariadi ALS Dedek ikut melakukan pencurian baterai sebanyak 22 TKP, Andi hutabarat ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan Ritonga ikut melakukan 8 TKP, Hasbullah Rambe Bullah ikut melakukan sebanyak 2 TKP, dimana hasil curiannya di jual ke barang ronsokan ( BUTUT) Yang di kelolah TSK Juli Irvan S ALS Irvan dan Rizki Fernando S ALS Nanto di pematang Seleng.
(Humas)