Labuhanbatu Utara, 24 Mei 2025 – Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (43) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Budiman Syah. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H.
Kejadian bermula pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Dusun Harapan Maju, Desa Adian Torop. Saat itu, korban tengah berbincang di rumah warga bersama pelaku. Merasa tersinggung dengan perkataan korban, RN tiba-tiba menyerang korban dengan raskam kayu, sekop, dan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius di kepala dan pinggang korban.
Korban kemudian menjalani perawatan di Puskesmas Bandar Durian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas pada Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan RN di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, RN mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, RN telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.