Tribratanewspolreslabuhanbatu.
LABUHANBATU.
Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah M (38), warga Dusun II Gg. Amal, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan di Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marbau, AKP. Gesson Saragih, menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang dipimpin oleh Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram, serta 1 buah mancis. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses lebih lanjut.
AKP. Gesson Saragih menegaskan, “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini, Polsek Marbau terus berupaya keras untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba, sesuai dengan semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan “Sumut Bebas Narkoba”.
(HUMAS)