Tribratanewspolreslabuhanbatu.
LABUHANBATU.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Binmas Polres Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan di jalan utama Kelurahan Pulo Padang, tepatnya di depan Posko Penolakan Pabrik Kelapa Sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Rabu (15/05/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu mobilitas kendaraan. Spanduk yang dipasang mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp. 1.500.000.000.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP A.R. Manurung, SH., Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., KBO Sat Binmas, IPTU S. Limbong, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Padang dan Personel Binmas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasat Binmas AKP A.R. Manurung, SH, mengatakan bahwa sosialisasi dan pemasangan spanduk berjalan dengan baik dan lancar. “Kami berharap masyarakat Pulo Padang, khususnya kelompok penolak pabrik, dapat memahami pentingnya aturan ini demi menjaga situasi yang kondusif,” ujar AKP Manurung.
“Kami juga berharap situasi kondusif ini terus berlanjut guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang aman di Kabupaten Labuhanbatu, terutama di Desa Pulo Padang.” Ucapnya.
Kegiatan ini merupakan langkah dari Polres Labuhanbatu untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. Dengan dukungan dari semua pihak, situasi yang kondusif ini diharapkan dapat terus terjaga di masa mendatang.
HUMAS