Tim Khusus (Teamsus) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Teamsus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di depan GOR Rantauprapat, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh IPDA Beni Az dan IPDA Fernando Rajagukguk beserta anggota Teamsus, terkait dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial A (38), warga Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi. Dari tangannya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram, satu unit HP merek Redmi, satu unit HP merek Nokia, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka A mengungkap bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari pria lain berinisial RA (32), yang juga berdomisili di Kampung Jawa, Padang Matinggi. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan RA di sekitar Simpang Tiga Tugu Adipura, Jalan WR. Supratman.
Dari RA, turut diamankan barang bukti berupa dua unit HP merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kediaman RA dan ditemukan barang-barang terkait peredaran narkoba, di antaranya:
Satu unit timbangan elektrik, Satu buah plastik klip ukuran besar bekas tempat sabu, Lima bungkus plastik klip kosong, Dua buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop, Satu plastik asoy warna oranye.
Berdasarkan hasil interogasi, RA mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada tersangka A adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Ai yang berdomisili di Tanjung Balai, dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan “Ini adalah bukti bahwa komitmen kami dalam memberantas narkoba bukan hanya slogan, tetapi nyata di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini juga tidak lepas dari partisipasi warga,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba.
Humas