• 26 Agustus 2025 20:10

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis dengan Barang Bukti Narkotika

Tribratanewspolreslabuhanbatu.
LABUHANBATU.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang residivis berinisial DSH alias Putra(39) di Gang Durian, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” Ucap Syafrudin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 0,84 gram bruto, sebuah skop yang terbuat dari pipet, lakban warna hitam, dan satu unit ponsel Android merek Vivo warna abu-abu.

Kasi Humas menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan kembali terjerumus dalam peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Semua akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres melalui Kasi Humas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *