• Kam. Mei 22nd, 2025

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Na IX-X Amankan Pria dan Sabu di Desa Simpang Marbau

Byadmin

Mei 22, 2025

Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X di bawah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diketahui warga Jalan Al-Hidayah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Tersangka diamankan di tempat kejadian dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram brutto. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan sendiri. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif yang dilakukan jajaran Polsek Na IX-X dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Na IX-X dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Humas

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *