• 23 Juli 2025 19:31

Unit Reskrim Polsek Aek Natas Periksa Seorang Pria atas Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria dewasa berinisial TPS (58), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman disertai pencemaran nama baik.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Blok I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat kejadian, korban sedang mencabut rumput di halaman samping rumahnya, tiba-tiba didatangi oleh TPS yang membawa sebilah pisau arit di tangan kanannya.

Pelaku TPS kemudian membabati tanaman rimbang milik korban sembari mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dan pencemaran nama baik, antara lain: “Kau manusia tidak beres, kau membuangi sampah ke pasar, kau mengambil laki orang.”

Merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Jonner Aritonang (JA). Tak terima dengan perlakuan terhadap istrinya, JA mendatangi TPS untuk menanyakan perihal kejadian. Namun, pelaku justru merespons dengan mengacungkan pisau ke arah JA sambil berkata: “Main kita, biar kutambahi ompungmu, cucumu itu anak zina.”

Keributan yang terjadi kemudian dilerai oleh warga sekitar. Merasa terancam dan dicemarkan nama baiknya, korban bersama suaminya membuat laporan ke Polsek Aek Natas pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Menyikapi laporan tersebut, pihak Polsek Aek Natas segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku TPS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *